JAKARTA - Wahana Lingkungan Indonesia mengutuk keras tindakan aparat Brimob yang diduga menggunakan peluru tajam ketika menembak petani Desa Sritanjung, Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya dan Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, Lampung, yang berkonflik dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI). Peristiwa ini terjadi pada 10 November lalu.
Kepala Bidang Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri mengatakan, akibat penembakan membabi buta oleh Brimob, sebanyak tujuh petani tertembak dan satu di antaranya meninggal di lokasi.
“Berdasarkan investigasi, kami mengindikasi bahwa ini termasuk pelanggaran agraria berujung pada pelanggaran HAM," ujarnya saat jumpa pers di kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta, Rabu (16/11/2011).
Berdasarkan hasil invetigasi Walhi dan keterangan korban, penembakan terjadi saat masyarakat ingin melakukan panen pada 10 November 2011, pukul 10.00 WIB. Para petani memarkir kendaraan di pinggir jalan. Sekira pukul 13.00 WIB Brimob mengambil paksa salah satu motor milik petani yang sedang diparkir dengan diseret menggunakan truk ke markas brimob di lokasi pabrik.
Mendapat kabar tersebut, sekira pukul 14.45 WIB, puluhan orang yang telah selesai melakukan panen bersama-sama menuju pos jaga Brimob untuk bertanya dan meminta motor tersebut dikembalikan.
“Namun belum tiba di lokasi dan juga belum terucap kata, anggota Brimob telah menembak para petani yang sedang mengendarai motor menuju lokasi,” kata Mukri.
“Penembakan tersebut tanpa peringatan terlebih dahulu dan langsung membabi buta selama 15 menit. Dan berdasarkan keterangan korban, saat itu terdapat 130 Brimob dan terdapat juga TNI Marinir, namun menurut korban, Marinir tidak melakukan tindakan apa pun," imbuhnya.
Adapaun korban tewas dalam peristiwa ini diketahui bernama Zaelani (45), warga Desa Kagungan, akibat luka tembak di kepala yang menembus di atas telinga.
Kemudian, Mukri menjelaskan, mendapat kabar tersebut, sekira 500 warga dari 100 desa mendatangi pos Brimob untuk melakukan perlawanan. Namun, karena tidak ada lagi orang di pos Brimob tersebut, warga melampiaskan kemarahannya dengan melakukan pembakaran mes perkantoran dan sarana lainnya milik PT BSMI.
“Telah terjadi tindak pelanggaran HAM oleh aparat Brimob PT BSMI juga telah melakukan tindak pelanggaran HAM terhadap pemilik lahan yang berlangsung selama 17 tahun,” jelasnya.
Oleh karena itu, Walhi mendesak agar Kapolri menindak tegas aparat Brimob yang melakukan tindak kekerasan tersebut. Selain itu, Walhi juga meminta agar LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban di lapangan.
Walhi juga mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT BSMI sebab lahan mereka telah menyerobot lahan petani. “Kami juga meminta agar pasar untuk menghentikan pembelian CPO dari PT BSMI,” jelasnya.
Sebelumnya Wakapolda Lampung mengatakan, penembakan tersebut dilakukan dengan peluru karet, sehingga tidak mematikan. Tetapi menurut Mukri, sangat tidak mungkin peluru karet bisa menembus kepala dan menyebabkan kematian.
“Memang benar kita investigasi di lapangan, sebagian dilakukan dengan peluru karet, namun kita juga menemukan selongsong peluru tajam. Berdasarkan keterangan korban, penembakan tersebut dilakukan secara membabi buta selama 15 menit dan tanpa tembakan peringatan. Satu orang meninggal di tempat karena peluru menembus kepala, salah satu korban luka tembak lainnya juga hancur kakinya dan harus diamputasi. Jadi sangat tidak mungkin dilakukan dengan peluru karet, karena luka yang dialami korban sangat parah sekali," ungkapnya.
"Logikanya, kalau dia peluru karet tidak mungkin ada serpihan dan tembus di kepala," imbuhnya.
Mukri menjelaskan, saat ini korban sebagian masih dirawat di rumah sakit dan sebagian lainnya sudah dibolehkan pulang ke rumah. Sedangkan dua korban luka berat dirawat di RS Abdul Muluk, Lampung. Satu dari korban tersebut hancur tulang kakinya dan harus diamputasi.
Kepala Bidang Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri mengatakan, akibat penembakan membabi buta oleh Brimob, sebanyak tujuh petani tertembak dan satu di antaranya meninggal di lokasi.
“Berdasarkan investigasi, kami mengindikasi bahwa ini termasuk pelanggaran agraria berujung pada pelanggaran HAM," ujarnya saat jumpa pers di kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta, Rabu (16/11/2011).
Berdasarkan hasil invetigasi Walhi dan keterangan korban, penembakan terjadi saat masyarakat ingin melakukan panen pada 10 November 2011, pukul 10.00 WIB. Para petani memarkir kendaraan di pinggir jalan. Sekira pukul 13.00 WIB Brimob mengambil paksa salah satu motor milik petani yang sedang diparkir dengan diseret menggunakan truk ke markas brimob di lokasi pabrik.
Mendapat kabar tersebut, sekira pukul 14.45 WIB, puluhan orang yang telah selesai melakukan panen bersama-sama menuju pos jaga Brimob untuk bertanya dan meminta motor tersebut dikembalikan.
“Namun belum tiba di lokasi dan juga belum terucap kata, anggota Brimob telah menembak para petani yang sedang mengendarai motor menuju lokasi,” kata Mukri.
“Penembakan tersebut tanpa peringatan terlebih dahulu dan langsung membabi buta selama 15 menit. Dan berdasarkan keterangan korban, saat itu terdapat 130 Brimob dan terdapat juga TNI Marinir, namun menurut korban, Marinir tidak melakukan tindakan apa pun," imbuhnya.
Adapaun korban tewas dalam peristiwa ini diketahui bernama Zaelani (45), warga Desa Kagungan, akibat luka tembak di kepala yang menembus di atas telinga.
Kemudian, Mukri menjelaskan, mendapat kabar tersebut, sekira 500 warga dari 100 desa mendatangi pos Brimob untuk melakukan perlawanan. Namun, karena tidak ada lagi orang di pos Brimob tersebut, warga melampiaskan kemarahannya dengan melakukan pembakaran mes perkantoran dan sarana lainnya milik PT BSMI.
“Telah terjadi tindak pelanggaran HAM oleh aparat Brimob PT BSMI juga telah melakukan tindak pelanggaran HAM terhadap pemilik lahan yang berlangsung selama 17 tahun,” jelasnya.
Oleh karena itu, Walhi mendesak agar Kapolri menindak tegas aparat Brimob yang melakukan tindak kekerasan tersebut. Selain itu, Walhi juga meminta agar LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban di lapangan.
Walhi juga mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT BSMI sebab lahan mereka telah menyerobot lahan petani. “Kami juga meminta agar pasar untuk menghentikan pembelian CPO dari PT BSMI,” jelasnya.
Sebelumnya Wakapolda Lampung mengatakan, penembakan tersebut dilakukan dengan peluru karet, sehingga tidak mematikan. Tetapi menurut Mukri, sangat tidak mungkin peluru karet bisa menembus kepala dan menyebabkan kematian.
“Memang benar kita investigasi di lapangan, sebagian dilakukan dengan peluru karet, namun kita juga menemukan selongsong peluru tajam. Berdasarkan keterangan korban, penembakan tersebut dilakukan secara membabi buta selama 15 menit dan tanpa tembakan peringatan. Satu orang meninggal di tempat karena peluru menembus kepala, salah satu korban luka tembak lainnya juga hancur kakinya dan harus diamputasi. Jadi sangat tidak mungkin dilakukan dengan peluru karet, karena luka yang dialami korban sangat parah sekali," ungkapnya.
"Logikanya, kalau dia peluru karet tidak mungkin ada serpihan dan tembus di kepala," imbuhnya.
Mukri menjelaskan, saat ini korban sebagian masih dirawat di rumah sakit dan sebagian lainnya sudah dibolehkan pulang ke rumah. Sedangkan dua korban luka berat dirawat di RS Abdul Muluk, Lampung. Satu dari korban tersebut hancur tulang kakinya dan harus diamputasi.