Hentikan pembuldozeran di Taman Nasional Ujung Kulon!
Batalkan pembangunan JRS atau JRSCA atau Jarhisca di Taman Nasional Ujung Kulon!
Kembalikan akses masyarakat lokal terhadap ruang hidup (life spaces) mereka di dalam atau sekitar Taman Nasional Ujung Kulon!
Demikian pernyataan Koalisi Penyelamatan Konservasi Ujung Kulon (KPK-Ujung Kulon) menyikapi kegiatan perusakan hutan oleh buldozer dan excavator yang sedang berlangsung di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Melalui investigasi lapangan, KPK-Ujung Kulon mendapati bahwa Taman Nasional Ujung Kulon saat ini sedang dibelah dengan buldozer, excavator, dan alat-alat mekanis lainnya. Pembuldozeran ini telah membuka ruas hutan, sehingga terbentuk ruas jalan yang lebarnya variatif antara 10 hingga 30 meter sepanjang 5 km. Bila pembuldozeran ini diteruskan, Taman Nasional Ujung Kulon akan terbelah dan terfragmen, yang berakibat bukan hanya merusak kondisi ekologis, tapi juga merangsang tindak illegal logging.
Karena pembuldozeran ini dilakukan sebagai implementasi JRS/JRSCA/Jarhisca, maka konsep ini pun harus dibatalkan. Apalagi, konsep ini belum pernah dikonsultasikan secara terbuka kepada publik, tidak mengindahkan kajian dampak lingkungan, dan bahkan belum mendapatkan ijin resmi. Akan halnya buldozer dan alat berat lainnya yang kini beroperasi, harus diusut secara hukum kenapa diperbolehkan beroperasi di Ujung Kulon. Selain itu, KPK-Ujung Kulon juga menemukan bahwa implementasi JRS/JRSCA/Jarhisca telah merampas ruang hidup (life spaces) masyarakat lokal. Tidak kurang dari 110 hektar lahan pertanian penduduk di Kampung Legon Pakis yang secara intimidatif diambil alih JRS/JRSCA/Jarhisca.Ini belum termasuk kampung-kampung lainnya di dalam dan sekitar kawasan TNUK.
KPK-Ujung Kulon dibentuk sebagai respon berbagai organisasi dan individu konservasionis terhadap sesat pikir dan sesat tindak Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Ujung Kulon terhadap taman nasional yang merupakan situs warisan dunia (the world heritage site) tersebut. Atas nama konservasi badak, Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang didukung oleh Yayasan Badak Indonesia (YABI) melalui
pendanaan International Rhino Foundation (IRF) saat ini sedang membuldozer dan membelah-belah kawasan hutan Ujung Kulon. Pembuldozeran dan pembelah-belahan Ujung Kulon ini dilakukan untuk membangun pagar beraliran listrik untuk mengurung badak jawa. Fasilitas ini diberi nama Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA atau Jarhisca).
Jakarta, 19/7/2011. KPK-Ujung Kulon dibentuk sebagai reaksi keras organisasi dan individu konservasi atas sesat pikir dan sesat tindak Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Ujung Kulon terhadap taman nasional yang merupakan situs warisan dunia (the world heritage site). Tindakan pembuldozeran dan pembelah-belahan Ujung Kulon untuk membangun pagar beraliran listrik untuk mengurung badak jawa telah menghancurkan hutan alam yang tersisa di TNUK.
Atas nama konservasi badak, Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang didukung oleh Yayasan Badak Indonesia (YABI) melalui pendanaan International Rhino Foundation (IRF) saat ini sedang membuldozer dan membelah-belah kawasan hutan Ujung Kulon. Tindakan ini dilakukan untuk membangun pagar beraliran listrik untuk mengurung badak Jawa. Fasilitas ini diberi nama Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA atau Jarhisca).
JRSCA atau Jarhisca sendiri tidak jelas konsepnya, karena proposal awalnya adalah pembangunan Javan Rhino Sanctuary (JRS). Proposal JRS inilah yang diajukan oleh Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Ketua Pengurus YABI pada pertengahan 2010. Namun, tidak pernah ada persetujuan atau pengesahan terhadap proposal tersebut. JRS kemudian dirubah menjadi Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA atau Jarhisca). Namun, nasib JRS sama dengan JRSCA: tidak pernah disetujui dan atau disahkan oleh Kementerian Kehutanan. Baik proposal JRS maupun JRSCA tidak pernah dikonsultasikan secara terbuka ke publik.
Mengacu kepada proposalnya, yang disebut JRSCA tak lebih dari pembangunan pagar beraliran listrik yang akan membelah atau mem-fragmentasi Ujung Kulon. Pagar ini akan dibagun memanjang dari utara ke selatan, yakni dari Cilintang hingga Aermokla (sekitar 28 km) di sebelah timur, dan dari Laban hingga Karang Ranjang (sekitar 2 km) di sebelah barat. Areal ini luasnya sekitar 3.000 hektar. Ketika proposalnya diajukan, kawasan ini termasuk sebagai zona inti dalam TN Ujung Kulon. Akan tetapi, sejak 20 Mei 2011 Kementerian Kehutanan menurunkan tingkat konservasi kawasan ini menjadi zona rimba melalui Keputusan Dirjen PHKA Nomor SK.100/IV-SET/2011. Setelah zona ini diturunkan, akan dibangun pagar beraliran listrik sebagaimana diusulkan. Untuk membangun pagar inilah ruas hutan selebar 30 m dibuldozer dan di-beko (excavator) dari Cilintang menuju Aermokla sejak 22 Juni 2011. Kini, pembukaan ruas hutan itu telah mencapai 5 km.
“Ini jelas sesat pikir dan sesat tindak,” ujar Mukri Friatna, Kepala Departemen Advokasi Walhi. "Karenanya WALHI mengecam keras pembabatan hutan di TNUK ini. Pemagaran dan pembuldozeran jelas-jelas berbeda. Apalagi pendapat para pakar badak jelas menyebutkan tidak perlunya pemagaran untuk meneliti badak. Karena itu, kami juga mendesak kepolisian memproses hukum para perusak hutan TNUK ini, mulai dari pembuat kebijkan, pendukung dana, hingga operator lapangan," tegasnya. Mukri menambahkan, "Apa yang sedang berlangsung di TN Ujung Kulon sekarang ini merupakan tamparan keras terhadap Presiden RI yang menyampaikan komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada tahun 2020. Tak hanya itu, hal ini juga merupakan pembangkangan terhadap Inpres No.10 tahun 2011 tentang tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang baru saja diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono."
Hutan yang saat ini dibabat adalah zona inti, dan hanya untuk memungkinkan pembangunan JRSCA, zona inti diturunkan menjadi zona rimba. Sungguh janggal, untuk melestarikan badak Jawa harus menurunkan tingkat konservasi kawasannya, di inilah letak sesat pikirnya imbuh Mukri . Sesat tindaknya adalah praktek pembuldozeran itu. Di HPH/HTI saja buldozer tidak sembarangan beroperasi, mengapa di taman nasional dibiarkan bebas beraksi.
Dalam statementnya, Ketua Pengurus YABI menyebut bahwa JRSCA sebagai a stepping stone for the second habitat badak jawa. Disebutkan bahwa di areal ini, badak jawa akan diteliti kemampuan reproduksi, perilaku, dan ekologinya sebelum dipindah ke second habitat-nya di luar TN Ujung Kulon. Akan tetapi, berbagai publikasi kelahiran badak selama ini membuktikan bahwa tanpa dipagari pun riset reproduksi dapat dilakukan. Berbagai publikasi di jurnal ilmiah juga membuktikan bahwa riset perilaku dan ekologi badak di habitat alamnya tetap dapat dilakukan.
“YABI, Balai TNUK, dan IRF sedang membajak Strategi Konservasi Badak Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2007. Di situ jelas disebutkan bahwa prioritas tertinggi konservasi badak jawa adalah meningkatkan populasinya di Ujung Kulon dan pembangunan second habitat-nya. Memang disebutkan tentang transit facility sebelum translokasi badak ke second habitatnya. Tapi, yang namanya transit tidak mungkin seluas ribuan hektar. Hutan seluas ribuan hektar sama saja dengan habitat alami badak,” sebut Marcellus Adi, pakar dan dokter hewan yang telah 20-an tahun terlibat dalam konservasi badak.
Pembuldozeran untuk JRSCA saat ini sebenarnya merupakan pembangkangan terhadap Rhino Task Force (RTF), satu unit kerja yang dibentuk Kementerian Kehutanan untuk mengarahkan pencapaian Strategi Konservasi Badak Indonesia. Dalam rapat terakhir RTF, yang notulensinya disebarkan oleh Direktorat Keanekaragaman Hayati
Kementerian Kehutanan, disebutkan bahwa yang bisa dilakukan saat ini hanyalah sosialisasi dan penyusunan rencana (management plan) dengan memperhatikan rekomendasi Ecological Risk Assessment (ERA), sejenis AMDAL untuk kegiatan dalam kawasan hutan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan dengan dukungan dana WWF Indonesia telah membentuk tim independen dari IPB untuk melakukan Kajian ERA. Kajian yang di-review oleh para pakar dari UGM, IPB, UNAS, UNTIRTA-Serang, dan LIPI ini mengidentifikasi 5 risiko yang mungkin terjadi sehubungan dengan rencana pembangunan JRSCA, yakni: hambatan terhadap pergerakan satwaliar, fragmentasi habitat, kompetisi, konflik manusia – satwa liar, dan konflik masyarakat – taman nasional. Juga disebutkan bahwa keberatan utama terhadap rencana JRSCA adalah disainnya menutup/memutus konektivitas dan memecah kesatuan bentang alam (landscape) antara Semenanjung Ujung Kulon dengan wilayah Gunung Honje di sebelah timurnya.
Kajian ERA juga menyimpulkan bahwa Rencana pemagaran terhadap calon lokasi JRSCA juga dapat menimbulkan risiko sosial, ekonomi dan budaya. ERA menyebutkan bahwa JRSCA tidak boleh merugikan masyarakat sekitar hutan, termasuk memutus akses masyarakat terhadap kawasan Ujung Kulon, seperti terhadap lokasi-lokasi ziarah.
Kajian ini pun tidak diindahkan oleh JRSCA, karena tetap saja meneruskan pembangunannya sebagaimana diusulkan dalam proposal yang belum disetujui tersebut. Di Kampung Legon Pakis saja, paling tidak 110 hektar lahan pertanian masyarakat yang dirampas oleh JRSCA. Tidak ada ganti rugi sama sekali terhadap lahan yang dirampas ini.
“JRSCA berpotensi meningkatkan antipati masyarakat lokal terhadap TNUK karena merampas ruang hidup (life space) mereka. Mereka bukanlah orang kaya atau orang kota yang relatif lebih mudah beralih pekerjaan. Bila lahan pertanian mereka dirampas, lha pilihan apa lagi yang mereka punya? Saya, koq khawatir kehadiran JRSCA yang seperti ini akan mengekalkan antipati masyarakat terhadap Taman Nasional Ujung Kulon. Padahal, luka sosial akibat kekerasan tahun 2007 lalu belum pulih. Bila tidak didukung oleh masyarakat lokal, mungkinkah konservasi akan berhasil?” tanya Eko Cahyono, aktivis Sayogyo Institute (SAINS) yang lima tahun terakhir mendampingi masyarakat Legon Pakis membangun tatakelola agroforestry. Kawasan agroforestry ini pulalah yang kini dirampas oleh JRSCA.
“Tidak ada preseden mekanisme legal operasionalisasi buldozer di taman nasional karena memang filosofis taman nasional tidak untuk di-buldozer. Ditambah dengan berbagai “lompatan” yang dilakukan Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Yayasan Badak Indonesia, patut diduga bahwa pelaksanaan JRSCA di lapangan sebagai pelanggaran hukum. Banyak entry yang bisa dipakai untuk mengusut pelanggaran hukumnya, seperti kemana kayu pembuldozeran, adakah ijin buldozer dan atau alat berat lainnya. Bila ijin buldozernya ada, di titik-titik manakah dia bisa dioperasikan. Bahkan keabsahan ijin JRSCA, bila ada, pun bisa diusut. Oleh karena itu, selain memeriksa secara internal oleh inspektorat, pemrosesan hukum JRSCA harus dilakukan,” simpul Grahat Nagara, S.H aktivis penegakan hukum konservasi di SILVAGAMA.
Koalisi Penyelamatan Konservasi Ujung Kulon
KPK-UJUNGKULON
Contact person:
Mukri Friatna (WALHI) – 0812 8824 4445 - mukri @walhi.or.id
Batalkan pembangunan JRS atau JRSCA atau Jarhisca di Taman Nasional Ujung Kulon!
Kembalikan akses masyarakat lokal terhadap ruang hidup (life spaces) mereka di dalam atau sekitar Taman Nasional Ujung Kulon!
Demikian pernyataan Koalisi Penyelamatan Konservasi Ujung Kulon (KPK-Ujung Kulon) menyikapi kegiatan perusakan hutan oleh buldozer dan excavator yang sedang berlangsung di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Melalui investigasi lapangan, KPK-Ujung Kulon mendapati bahwa Taman Nasional Ujung Kulon saat ini sedang dibelah dengan buldozer, excavator, dan alat-alat mekanis lainnya. Pembuldozeran ini telah membuka ruas hutan, sehingga terbentuk ruas jalan yang lebarnya variatif antara 10 hingga 30 meter sepanjang 5 km. Bila pembuldozeran ini diteruskan, Taman Nasional Ujung Kulon akan terbelah dan terfragmen, yang berakibat bukan hanya merusak kondisi ekologis, tapi juga merangsang tindak illegal logging.
Karena pembuldozeran ini dilakukan sebagai implementasi JRS/JRSCA/Jarhisca, maka konsep ini pun harus dibatalkan. Apalagi, konsep ini belum pernah dikonsultasikan secara terbuka kepada publik, tidak mengindahkan kajian dampak lingkungan, dan bahkan belum mendapatkan ijin resmi. Akan halnya buldozer dan alat berat lainnya yang kini beroperasi, harus diusut secara hukum kenapa diperbolehkan beroperasi di Ujung Kulon. Selain itu, KPK-Ujung Kulon juga menemukan bahwa implementasi JRS/JRSCA/Jarhisca telah merampas ruang hidup (life spaces) masyarakat lokal. Tidak kurang dari 110 hektar lahan pertanian penduduk di Kampung Legon Pakis yang secara intimidatif diambil alih JRS/JRSCA/Jarhisca.Ini belum termasuk kampung-kampung lainnya di dalam dan sekitar kawasan TNUK.
KPK-Ujung Kulon dibentuk sebagai respon berbagai organisasi dan individu konservasionis terhadap sesat pikir dan sesat tindak Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Ujung Kulon terhadap taman nasional yang merupakan situs warisan dunia (the world heritage site) tersebut. Atas nama konservasi badak, Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang didukung oleh Yayasan Badak Indonesia (YABI) melalui
pendanaan International Rhino Foundation (IRF) saat ini sedang membuldozer dan membelah-belah kawasan hutan Ujung Kulon. Pembuldozeran dan pembelah-belahan Ujung Kulon ini dilakukan untuk membangun pagar beraliran listrik untuk mengurung badak jawa. Fasilitas ini diberi nama Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA atau Jarhisca).
Jakarta, 19/7/2011. KPK-Ujung Kulon dibentuk sebagai reaksi keras organisasi dan individu konservasi atas sesat pikir dan sesat tindak Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Ujung Kulon terhadap taman nasional yang merupakan situs warisan dunia (the world heritage site). Tindakan pembuldozeran dan pembelah-belahan Ujung Kulon untuk membangun pagar beraliran listrik untuk mengurung badak jawa telah menghancurkan hutan alam yang tersisa di TNUK.
Atas nama konservasi badak, Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang didukung oleh Yayasan Badak Indonesia (YABI) melalui pendanaan International Rhino Foundation (IRF) saat ini sedang membuldozer dan membelah-belah kawasan hutan Ujung Kulon. Tindakan ini dilakukan untuk membangun pagar beraliran listrik untuk mengurung badak Jawa. Fasilitas ini diberi nama Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA atau Jarhisca).
JRSCA atau Jarhisca sendiri tidak jelas konsepnya, karena proposal awalnya adalah pembangunan Javan Rhino Sanctuary (JRS). Proposal JRS inilah yang diajukan oleh Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Ketua Pengurus YABI pada pertengahan 2010. Namun, tidak pernah ada persetujuan atau pengesahan terhadap proposal tersebut. JRS kemudian dirubah menjadi Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA atau Jarhisca). Namun, nasib JRS sama dengan JRSCA: tidak pernah disetujui dan atau disahkan oleh Kementerian Kehutanan. Baik proposal JRS maupun JRSCA tidak pernah dikonsultasikan secara terbuka ke publik.
Mengacu kepada proposalnya, yang disebut JRSCA tak lebih dari pembangunan pagar beraliran listrik yang akan membelah atau mem-fragmentasi Ujung Kulon. Pagar ini akan dibagun memanjang dari utara ke selatan, yakni dari Cilintang hingga Aermokla (sekitar 28 km) di sebelah timur, dan dari Laban hingga Karang Ranjang (sekitar 2 km) di sebelah barat. Areal ini luasnya sekitar 3.000 hektar. Ketika proposalnya diajukan, kawasan ini termasuk sebagai zona inti dalam TN Ujung Kulon. Akan tetapi, sejak 20 Mei 2011 Kementerian Kehutanan menurunkan tingkat konservasi kawasan ini menjadi zona rimba melalui Keputusan Dirjen PHKA Nomor SK.100/IV-SET/2011. Setelah zona ini diturunkan, akan dibangun pagar beraliran listrik sebagaimana diusulkan. Untuk membangun pagar inilah ruas hutan selebar 30 m dibuldozer dan di-beko (excavator) dari Cilintang menuju Aermokla sejak 22 Juni 2011. Kini, pembukaan ruas hutan itu telah mencapai 5 km.
“Ini jelas sesat pikir dan sesat tindak,” ujar Mukri Friatna, Kepala Departemen Advokasi Walhi. "Karenanya WALHI mengecam keras pembabatan hutan di TNUK ini. Pemagaran dan pembuldozeran jelas-jelas berbeda. Apalagi pendapat para pakar badak jelas menyebutkan tidak perlunya pemagaran untuk meneliti badak. Karena itu, kami juga mendesak kepolisian memproses hukum para perusak hutan TNUK ini, mulai dari pembuat kebijkan, pendukung dana, hingga operator lapangan," tegasnya. Mukri menambahkan, "Apa yang sedang berlangsung di TN Ujung Kulon sekarang ini merupakan tamparan keras terhadap Presiden RI yang menyampaikan komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada tahun 2020. Tak hanya itu, hal ini juga merupakan pembangkangan terhadap Inpres No.10 tahun 2011 tentang tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang baru saja diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono."
Hutan yang saat ini dibabat adalah zona inti, dan hanya untuk memungkinkan pembangunan JRSCA, zona inti diturunkan menjadi zona rimba. Sungguh janggal, untuk melestarikan badak Jawa harus menurunkan tingkat konservasi kawasannya, di inilah letak sesat pikirnya imbuh Mukri . Sesat tindaknya adalah praktek pembuldozeran itu. Di HPH/HTI saja buldozer tidak sembarangan beroperasi, mengapa di taman nasional dibiarkan bebas beraksi.
Dalam statementnya, Ketua Pengurus YABI menyebut bahwa JRSCA sebagai a stepping stone for the second habitat badak jawa. Disebutkan bahwa di areal ini, badak jawa akan diteliti kemampuan reproduksi, perilaku, dan ekologinya sebelum dipindah ke second habitat-nya di luar TN Ujung Kulon. Akan tetapi, berbagai publikasi kelahiran badak selama ini membuktikan bahwa tanpa dipagari pun riset reproduksi dapat dilakukan. Berbagai publikasi di jurnal ilmiah juga membuktikan bahwa riset perilaku dan ekologi badak di habitat alamnya tetap dapat dilakukan.
“YABI, Balai TNUK, dan IRF sedang membajak Strategi Konservasi Badak Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2007. Di situ jelas disebutkan bahwa prioritas tertinggi konservasi badak jawa adalah meningkatkan populasinya di Ujung Kulon dan pembangunan second habitat-nya. Memang disebutkan tentang transit facility sebelum translokasi badak ke second habitatnya. Tapi, yang namanya transit tidak mungkin seluas ribuan hektar. Hutan seluas ribuan hektar sama saja dengan habitat alami badak,” sebut Marcellus Adi, pakar dan dokter hewan yang telah 20-an tahun terlibat dalam konservasi badak.
Pembuldozeran untuk JRSCA saat ini sebenarnya merupakan pembangkangan terhadap Rhino Task Force (RTF), satu unit kerja yang dibentuk Kementerian Kehutanan untuk mengarahkan pencapaian Strategi Konservasi Badak Indonesia. Dalam rapat terakhir RTF, yang notulensinya disebarkan oleh Direktorat Keanekaragaman Hayati
Kementerian Kehutanan, disebutkan bahwa yang bisa dilakukan saat ini hanyalah sosialisasi dan penyusunan rencana (management plan) dengan memperhatikan rekomendasi Ecological Risk Assessment (ERA), sejenis AMDAL untuk kegiatan dalam kawasan hutan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan dengan dukungan dana WWF Indonesia telah membentuk tim independen dari IPB untuk melakukan Kajian ERA. Kajian yang di-review oleh para pakar dari UGM, IPB, UNAS, UNTIRTA-Serang, dan LIPI ini mengidentifikasi 5 risiko yang mungkin terjadi sehubungan dengan rencana pembangunan JRSCA, yakni: hambatan terhadap pergerakan satwaliar, fragmentasi habitat, kompetisi, konflik manusia – satwa liar, dan konflik masyarakat – taman nasional. Juga disebutkan bahwa keberatan utama terhadap rencana JRSCA adalah disainnya menutup/memutus konektivitas dan memecah kesatuan bentang alam (landscape) antara Semenanjung Ujung Kulon dengan wilayah Gunung Honje di sebelah timurnya.
Kajian ERA juga menyimpulkan bahwa Rencana pemagaran terhadap calon lokasi JRSCA juga dapat menimbulkan risiko sosial, ekonomi dan budaya. ERA menyebutkan bahwa JRSCA tidak boleh merugikan masyarakat sekitar hutan, termasuk memutus akses masyarakat terhadap kawasan Ujung Kulon, seperti terhadap lokasi-lokasi ziarah.
Kajian ini pun tidak diindahkan oleh JRSCA, karena tetap saja meneruskan pembangunannya sebagaimana diusulkan dalam proposal yang belum disetujui tersebut. Di Kampung Legon Pakis saja, paling tidak 110 hektar lahan pertanian masyarakat yang dirampas oleh JRSCA. Tidak ada ganti rugi sama sekali terhadap lahan yang dirampas ini.
“JRSCA berpotensi meningkatkan antipati masyarakat lokal terhadap TNUK karena merampas ruang hidup (life space) mereka. Mereka bukanlah orang kaya atau orang kota yang relatif lebih mudah beralih pekerjaan. Bila lahan pertanian mereka dirampas, lha pilihan apa lagi yang mereka punya? Saya, koq khawatir kehadiran JRSCA yang seperti ini akan mengekalkan antipati masyarakat terhadap Taman Nasional Ujung Kulon. Padahal, luka sosial akibat kekerasan tahun 2007 lalu belum pulih. Bila tidak didukung oleh masyarakat lokal, mungkinkah konservasi akan berhasil?” tanya Eko Cahyono, aktivis Sayogyo Institute (SAINS) yang lima tahun terakhir mendampingi masyarakat Legon Pakis membangun tatakelola agroforestry. Kawasan agroforestry ini pulalah yang kini dirampas oleh JRSCA.
“Tidak ada preseden mekanisme legal operasionalisasi buldozer di taman nasional karena memang filosofis taman nasional tidak untuk di-buldozer. Ditambah dengan berbagai “lompatan” yang dilakukan Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Yayasan Badak Indonesia, patut diduga bahwa pelaksanaan JRSCA di lapangan sebagai pelanggaran hukum. Banyak entry yang bisa dipakai untuk mengusut pelanggaran hukumnya, seperti kemana kayu pembuldozeran, adakah ijin buldozer dan atau alat berat lainnya. Bila ijin buldozernya ada, di titik-titik manakah dia bisa dioperasikan. Bahkan keabsahan ijin JRSCA, bila ada, pun bisa diusut. Oleh karena itu, selain memeriksa secara internal oleh inspektorat, pemrosesan hukum JRSCA harus dilakukan,” simpul Grahat Nagara, S.H aktivis penegakan hukum konservasi di SILVAGAMA.
Koalisi Penyelamatan Konservasi Ujung Kulon
KPK-UJUNGKULON
Contact person:
Mukri Friatna (WALHI) – 0812 8824 4445 - mukri @walhi.or.id

KPK Ujung Kulon gimana kabarnya sekarang?apa sengaja dibikin cuma buat isu kemaren?