PALEMBANG, - Provinsi Sumatera Selatan menduduki peringkat ketujuh dalam jumlah kasus konflik tanah se-Indonesia. Demikian dikatakan Manajer Regional Sumatera Walhi, Mukri Friatna di sela-sela diskusi bertema Kepastian dan Perlindungan Atas Tanah dan Penyelesaian Konflik untuk Pembaruan Agraria, Senin (16/11) di Palembang.
Mukri menjelaskan, sebagian besar konflik tanah di Sumsel adalah konflik petani dan perusahaan perkebunan maupun konflik petani dan pemerintah. Penyebabnya karena keberadaan tanah ulayat tidak diakui dan hak masyarakat yang sudah menggarap tanah secara turun temurun tidak diakui.
Provinsi yang menempati peringkat pertama dalam jumlah konflik tanah adalah Nusa Tenggara Timur, karena 50 persen dari luas hutannya menjadi konflik. Pada urutan kedua adalah Provinsi Lampung, ketiga Kalimantan Barat, keempat Sumatera Utara, kelima Sulawesi Tengah, dan keenam Kalimantan Timur.
Mukri menuturkan, di seluruh Indonesia terdapat 372 kasus konflik tanah yang didampingi oleh Walhi dan diharapkan selesai tahun 2012. Khusus di Sumsel terdapat 15 kasus konflik tanah yang didampingi Walhi Sumsel.
"Solusi menyelesaikan konflik tanah adalah audit perizinan dan Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan. Bukan tidak mungkin ada perusahaan perkebunan yang nakal," ujarnya.
Sumber: kompascom
Mukri menjelaskan, sebagian besar konflik tanah di Sumsel adalah konflik petani dan perusahaan perkebunan maupun konflik petani dan pemerintah. Penyebabnya karena keberadaan tanah ulayat tidak diakui dan hak masyarakat yang sudah menggarap tanah secara turun temurun tidak diakui.
Provinsi yang menempati peringkat pertama dalam jumlah konflik tanah adalah Nusa Tenggara Timur, karena 50 persen dari luas hutannya menjadi konflik. Pada urutan kedua adalah Provinsi Lampung, ketiga Kalimantan Barat, keempat Sumatera Utara, kelima Sulawesi Tengah, dan keenam Kalimantan Timur.
Mukri menuturkan, di seluruh Indonesia terdapat 372 kasus konflik tanah yang didampingi oleh Walhi dan diharapkan selesai tahun 2012. Khusus di Sumsel terdapat 15 kasus konflik tanah yang didampingi Walhi Sumsel.
"Solusi menyelesaikan konflik tanah adalah audit perizinan dan Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan. Bukan tidak mungkin ada perusahaan perkebunan yang nakal," ujarnya.
Sumber: kompascom
